P3K Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan jabatan ASN yang bersifat sementara atau untuk melaksanakan tugas tertentu yang tidak dapat diangkat sebagai PNS.
PPPK pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN tersebut mengatur bahwa PPPK merupakan salah satu jenis ASN, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan PNS dan PPPK
PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, antara lain:
- Status kepegawaian: PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
- Hak: PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
- Masa kerja: PNS memiliki masa kerja yang tidak terbatas, sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan perjanjian kerja.
- Jabatan: PNS dapat menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional, sedangkan PPPK hanya dapat menduduki jabatan fungsional.
Proses Seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Proses seleksi PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu:
- Seleksi administrasi: Seleksi administrasi dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.
- Seleksi kompetensi: Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi peserta seleksi, baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial, maupun kompetensi sosial kultural.
Persyaratan PPPK
Persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020. Persyaratan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat melamar
- Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4)
- Memiliki sertifikat kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN/BUMD, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Pemanfaatan PPPK
PPPK dapat dimanfaatkan untuk mengisi jabatan-jabatan yang bersifat sementara atau untuk melaksanakan tugas tertentu yang tidak dapat diangkat sebagai PNS.
Berikut adalah beberapa contoh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK:
- Guru honorer
- Tenaga kesehatan honorer
- Penjaga sekolah honorer
- Petugas kebersihan honorer
- Tenaga pustakawan honorer
- Tenaga administrasi honorer
Perspektif PPPK
PPPK memiliki prospek yang cukup baik di masa depan. Hal ini dikarenakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan jumlah PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), per tanggal 31 Desember 2022, jumlah PPPK yang telah diangkat sebanyak 1.143.257 orang. Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan ASN yang mencapai 4,2 juta orang.
Pemerintah menargetkan untuk mengangkat sebanyak 1,2 juta PPPK pada tahun 2023. Target tersebut akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Kesimpulan
PPPK adalah salah satu jenis ASN yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. PPPK dapat dimanfaatkan untuk mengisi jabatan-jabatan yang bersifat sementara atau untuk melaksanakan tugas tertentu yang tidak dapat diangkat sebagai PNS.
Prospek PPPK di masa depan cukup baik, mengingat pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan jumlah PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN.