PPPK Dapat Pensiun: Keadilan dan Tantangan
Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu ketentuan penting dalam UU tersebut adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu hak yang sama antara PNS dan PPPK adalah hak atas jaminan pensiun. Sebelumnya, hanya PNS yang berhak atas jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi PPPK, karena mereka juga bekerja dan mengabdi kepada negara.
Dengan disahkannya UU ASN, maka PPPK kini berhak atas jaminan pensiun. Namun, skema jaminan pensiun PPPK berbeda dengan PNS. PPPK menggunakan skema iuran pasti (defined contribution), sedangkan PNS menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit).
Skema Iuran Pasti
Skema iuran pasti adalah skema pensiun di mana peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi. Hasil investasi tersebut akan menjadi manfaat pensiun yang diterima peserta di masa tua.
Dalam skema ini, peserta bertanggung jawab atas jumlah manfaat pensiun yang akan diterimanya. Hal ini karena besarnya manfaat pensiun ditentukan oleh besarnya iuran yang dibayarkan dan kinerja investasi.
Skema Manfaat Pasti
Skema manfaat pasti adalah skema pensiun di mana peserta akan menerima manfaat pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Besarnya manfaat pensiun tidak bergantung pada besarnya iuran yang dibayarkan, melainkan pada masa kerja dan jabatan peserta.
Dalam skema ini, pemerintah bertanggung jawab atas pembayaran manfaat pensiun. Hal ini karena besarnya manfaat pensiun telah ditetapkan oleh pemerintah.
Perbedaan Skema Iuran Pasti dan Manfaat Pasti
Berikut adalah beberapa perbedaan antara skema iuran pasti dan skema manfaat pasti:
Aspek | Iuran Pasti | Manfaat Pasti |
---|---|---|
Besaran manfaat pensiun | Ditentukan oleh peserta | Ditentukan oleh pemerintah |
Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun | Peserta | Pemerintah |
Risiko investasi | Ditanggung oleh peserta | Ditanggung oleh pemerintah |
Fleksibilitas | Lebih fleksibel | Kurang fleksibel |
Keadilan | Lebih adil | Kurang adil |
Keadilan
Ketentuan yang mempersamakan hak PNS dan PPPK dalam hal jaminan pensiun merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan keadilan. Hal ini karena PPPK juga bekerja dan mengabdi kepada negara dengan sepenuh hati.
Dengan adanya jaminan pensiun, PPPK akan memiliki kepastian masa depan setelah pensiun. Mereka tidak perlu khawatir akan kesulitan ekonomi di masa tua.
Tantangan
Meskipun merupakan langkah yang tepat, penerapan skema iuran pasti untuk PPPK juga menimbulkan tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terkait dengan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh PPPK.
Iuran yang terlalu tinggi dapat membebani PPPK, sehingga dapat mengurangi daya beli mereka. Sebaliknya, iuran yang terlalu rendah dapat menyebabkan manfaat pensiun yang diterima PPPK juga rendah.
Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah terkait dengan risiko investasi. Hasil investasi yang tidak optimal dapat menyebabkan manfaat pensiun yang diterima PPPK juga rendah.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu melakukan beberapa hal, antara lain:
- Memastikan besaran iuran yang terjangkau oleh PPPK
- Melakukan diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko investasi
- Memberikan informasi dan edukasi kepada PPPK tentang pengelolaan dana pensiun
Dengan upaya yang tepat, penerapan skema iuran pasti untuk PPPK dapat memberikan kepastian masa depan bagi PPPK dan mewujudkan keadilan bagi mereka.