P3K Guru: Pengertian, Syarat, Prosedur, dan Prospek
Pengertian P3K Guru
P3K guru adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru. Sesuai dengan namanya, P3K guru adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. PPPK guru direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
P3K guru memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang sama dengan guru PNS. Mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yaitu melaksanakan proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan membimbing peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Syarat Menjadi P3K Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahun 2022, berikut adalah syarat-syarat menjadi P3K guru:
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat melamar
- Berijazah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi program studi yang relevan dengan jabatan yang dilamar
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara di atas 2 (dua) tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Prosedur Pendaftaran P3K Guru
Prosedur pendaftaran P3K guru dapat disimak sebagai berikut:
- Pelamar mendaftarkan diri secara online melalui portal SSCASN.
- Pelamar melakukan pendaftaran akun dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Pelamar mengikuti seleksi administrasi.
- Pelamar mengikuti seleksi kompetensi.
- Pelamar mengikuti seleksi wawancara.
- Pelamar yang lulus seleksi akan diangkat menjadi P3K guru.
Prospek P3K Guru
Pemerintah Indonesia menargetkan untuk merekrut sebanyak 1 juta guru PPPK pada tahun 2024. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia yang masih sangat tinggi.
Dengan adanya rekrutmen P3K guru, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik. Selain itu, P3K guru juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia.
Isu-isu P3K Guru
Meski memiliki prospek yang cerah, P3K guru juga menghadapi beberapa isu, antara lain:
- Isu kepastian masa kerja. P3K guru memiliki masa kerja yang terbatas, yaitu 5 tahun. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi P3K guru dalam merencanakan masa depan mereka.
- Isu kesetaraan dengan guru PNS. P3K guru memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS, kecuali dalam hal masa kerja, pensiun, dan kepangkatan. Hal ini menimbulkan ketidaksetaraan antara P3K guru dan guru PNS.
- Isu kesejahteraan. P3K guru memiliki gaji dan tunjangan yang lebih rendah dari guru PNS. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan P3K guru.
Pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap isu-isu tersebut agar P3K guru dapat bekerja dengan optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi pendidikan di Indonesia.
Penutup
P3K guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya P3K guru, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru, serta memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.