Pengakuan Mantan DC Pinjol: Tekanan dan Pelecehan Mendominasi
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu fenomena sosial yang meresahkan di Indonesia. Selain bunganya yang tinggi, pinjol juga sering dikaitkan dengan praktik-praktik yang tidak adil, seperti penagihan yang kasar dan intimidatif.
Salah satu pihak yang paling rentan terhadap dampak negatif pinjol adalah debt collector (DC). DC adalah orang yang bertugas menagih hutang dari nasabah pinjol. Mereka sering kali menjadi sasaran kemarahan dan kekesalan nasabah yang merasa tertekan oleh beban hutang.
Dalam sebuah wawancara dengan Beritagar.id, seorang mantan DC pinjol bernama Andi (nama samaran) menceritakan pengalamannya selama bekerja di perusahaan pinjol. Andi mengatakan bahwa tekanan dan pelecehan mendominasi kehidupannya sebagai DC.
"Tekanannya luar biasa. Kalau tidak bisa menagih, kita akan dimarahi oleh atasan. Bahkan, kita bisa dipecat," kata Andi.
Andi juga mengatakan bahwa dia sering kali dilecehkan oleh nasabah. "Nasabah sering marah-marah, bahkan ada yang sampai memaki-maki kita. Ada juga yang mengancam akan melaporkan kita ke polisi," kata Andi.
Selain tekanan dan pelecehan, Andi juga mengatakan bahwa pekerjaan sebagai DC sangat berisiko. "Kita sering kali mendapatkan ancaman dari nasabah. Bahkan, ada yang sampai mendatangi rumah kita," kata Andi.
Andi akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja sebagai DC karena tidak tahan dengan tekanan dan pelecehan yang dialaminya. "Saya tidak kuat lagi," kata Andi.
Pengakuan Andi menunjukkan bahwa praktik pinjol di Indonesia masih jauh dari ideal. DC pinjol sering menjadi korban dari sistem yang tidak adil. Mereka harus menghadapi tekanan dan pelecehan dari nasabah, bahkan dari atasan mereka sendiri.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada regulasi yang lebih tegas terhadap industri pinjol. Regulasi tersebut harus melindungi hak-hak nasabah, termasuk hak-hak DC.