Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja, hingga Proses Seleksi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Meskipun keduanya sama-sama merupakan ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan, mulai dari status kepegawaian, hak, masa kerja, hingga proses seleksi.
Status Kepegawaian
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan status kepegawaian ini memiliki beberapa konsekuensi, antara lain:
- PNS memiliki kepastian masa kerja hingga pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
- PNS memiliki pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun, sedangkan PPPK tidak memiliki pangkat dan golongan.
- PNS memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hak
Baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, yaitu:
- Melaksanakan tugas pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menjaga dan meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi.
- Melaksanakan tugas dan fungsinya dengan jujur, adil, dan berintegritas.
- Menjaga dan memelihara rahasia jabatan.
- Mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Selain kewajiban yang sama, PNS juga memiliki hak yang lebih banyak dibandingkan PPPK, antara lain:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
PPPK hanya memiliki hak berupa gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Masa Kerja
Masa kerja PNS adalah selama masa dinas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa kerja PNS paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Masa kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Jabatan
PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang berkaitan dengan perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan/atau penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Jabatan fungsional adalah jabatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir.
Proses Seleksi
Proses seleksi PNS dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Proses seleksi PPPK dilakukan melalui tiga tahap, yaitu:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi
- Seleksi wawancara
Kesimpulan
PNS dan PPPK merupakan dua jenis ASN yang memiliki perbedaan yang signifikan, mulai dari status kepegawaian, hak, masa kerja, hingga proses seleksi. Perbedaan-perbedaan tersebut perlu dipahami dengan baik oleh calon PNS maupun PPPK agar dapat membuat pilihan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.