Pinjol Pakai KTP Orang Lain: Hukum, Risiko, dan Cara Mengatasinya
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pinjaman yang banyak dipilih masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan risiko, salah satunya adalah penyalahgunaan KTP orang lain.
Hukum Menyalahgunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol
Penyalahgunaan KTP orang lain untuk pinjol merupakan tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan perlindungan data pribadi. Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Tindakan penyalahgunaan KTP orang lain untuk pinjol dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Risiko yang Ditimbulkan
Selain melanggar hukum, penyalahgunaan KTP orang lain untuk pinjol juga menimbulkan berbagai risiko, antara lain:
- Kerugian finansial. Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, maka orang yang KTP-nya digunakan akan bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar.
- Tekanan psikologis. Orang yang KTP-nya digunakan akan menjadi sasaran penagihan dari pinjol. Hal ini dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berat.
- Dampak negatif pada reputasi. Jika orang yang KTP-nya digunakan tidak dapat melunasi pinjaman, maka nama baik orang tersebut dapat tercemar. Hal ini dapat berdampak negatif pada karier dan kehidupan sosialnya.
Cara Mengatasinya
Untuk mencegah penyalahgunaan KTP orang lain untuk pinjol, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain:
- Hati-hati dalam memberikan KTP. Jangan memberikan KTP kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis.
- Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang terdaftar di OJK telah memenuhi persyaratan dan pengawasan dari OJK.
- Baca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukannya.
Jika Anda mengetahui adanya penyalahgunaan KTP orang lain untuk pinjol, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti OJK, kepolisian, atau Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).
Berikut adalah langkah-langkah melaporkan penyalahgunaan KTP orang lain untuk pinjol ke OJK:
- Kunjungi situs web OJK di www.ojk.go.id.
- Klik menu "Laporan".
- Pilih "Laporan Pinjaman Online".
- Isi formulir laporan dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP, foto bukti pinjaman, dan foto bukti penagihan.
- Klik tombol "Kirim".
OJK akan segera menindaklanjuti laporan Anda. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan KTP, maka pinjol tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.