Pinjol Yang Dicabut Izin Oleh Ojk 2024

Pinjol Dicabut Izin Oleh OJK 2024: Penyebab dan Dampaknya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari dua penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada tahun 2023. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Danafix Online Indonesia dan PT Akur Dana Abadi.

Penyebab Pencabutan Izin

Pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia dilakukan karena perusahaan tersebut mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022. Hal ini berarti PT Danafix Online Indonesia secara sukarela menghentikan kegiatan operasionalnya.

Sementara itu, pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Ketentuan yang dilanggar oleh PT Akur Dana Abadi adalah terkait dengan tata kelola perusahaan, perlindungan data konsumen, dan penanganan pengaduan konsumen.

Dampak Pencabutan Izin

Pencabutan izin usaha dari dua perusahaan P2P lending tersebut berdampak pada berkurangnya jumlah perusahaan P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Per 31 Desember 2023, jumlah perusahaan P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK hanya tinggal 99 perusahaan.

Pencabutan izin usaha juga berdampak pada berkurangnya pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman online. Namun, hal ini juga dapat menjadi momentum bagi perusahaan P2P lending yang masih beroperasi untuk meningkatkan kualitas layanannya agar dapat memenuhi ketentuan dan harapan regulator.

Pencabutan Izin Usaha Pinjol Ilegal

Selain mencabut izin usaha dari perusahaan P2P lending yang terdaftar, OJK juga terus melakukan upaya untuk memberantas pinjol ilegal. Pada tahun 2023, OJK telah memblokir 4.000 akun dan website pinjol ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK. Masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Kesimpulan

Pencabutan izin usaha dari dua perusahaan P2P lending dan upaya OJK untuk memberantas pinjol ilegal merupakan langkah positif untuk melindungi konsumen. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *