Polda Komitmen Berantas Preman di Kawasan Industri dan Perumahan Jabar
Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam bentuk premanisme, telah lama menjadi duri dalam daging bagi pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan hidup. Di Jawa Barat, sebuah provinsi dengan dinamika industri dan pembangunan permukiman yang pesat, isu ini menjadi sangat krusial. Bagaimana mungkin investasi dapat tumbuh subur dan masyarakat merasa aman tenteram apabila ancaman premanisme, mulai dari pemalakan terselubung hingga intimidasi terbuka, masih mengintai di sudut-sudut kawasan vital tersebut?
Menjawab tantangan serius ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan komitmen yang kuat dan tidak main-main untuk memberantas segala bentuk praktik premanisme, khususnya di area-area yang paling rentan seperti kawasan industri dan kompleks perumahan. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan landasan bagi serangkaian langkah konkret yang sedang dan akan terus diintensifkan guna menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan bebas dari gangguan preman.
Komitmen ini berakar dari pemahaman mendalam bahwa stabilitas keamanan adalah prasyarat mutlak bagi kemajuan. Kawasan industri adalah jantung ekonomi, tempat ribuan bahkan jutaan pekerja menggantungkan nasib, dan menjadi tujuan investasi bernilai triliunan rupiah. Sementara itu, kawasan perumahan adalah tempat jutaan keluarga membangun masa depan, memerlukan rasa aman dan ketenangan untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Keberadaan premanisme di kedua area ini secara langsung merusak fondasi tersebut, menimbulkan ketakutan, menghambat aktivitas ekonomi, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Polda Jawa Barat, dalam hal ini, memandang premanisme bukan sekadar tindak pidana ringan, melainkan ancaman sistemik yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi jika tidak ditangani dengan tegas dan tuntas. Indikasi premanisme di kawasan industri sering kali muncul dalam bentuk pungutan liar berkedok ‘jasa keamanan’ atau ‘koordinasi’, pemaksaan penggunaan jasa tertentu, hingga intimidasi terhadap pekerja atau manajemen yang menolak permintaan mereka. Sementara di perumahan, premanisme bisa berupa penguasaan lahan ilegal, pemalakan iuran tidak resmi, atau tindakan intimidasi lain yang meresahkan warga.
Langkah-langkah penindakan yang diambil Polda Jabar didasarkan pada strategi yang komprehensif. Pertama, peningkatan intensitas patroli di titik-titik rawan. Patroli ini tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga disesuaikan dengan jam-jam krusial dan lokasi yang teridentifikasi memiliki potensi tinggi aktivitas preman. Petugas kepolisian ditugaskan untuk melakukan pendekatan proaktif, memantau situasi, dan siap bertindak cepat apabila menemukan indikasi gangguan keamanan.
Kedua, penguatan fungsi intelijen dan deteksi dini. Sebelum premanisme berkembang menjadi masalah besar, aparat kepolisian berupaya keras mengidentifikasi potensi gangguan sejak dini. Ini melibatkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat, pantauan di lapangan, dan analisis terhadap pola-pola kejahatan yang mungkin terjadi. Dengan data intelijen yang akurat, penindakan dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
Ketiga, penindakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Polda Jabar menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku premanisme. Setiap laporan atau temuan mengenai praktik premanisme akan ditindaklanjuti sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Para pelaku akan diproses secara hukum, dan tindakan ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Keempat, sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Pemberantasan premanisme bukanlah tugas eksklusif kepolisian. Diperlukan kerja sama yang erat dengan pemangku kepentingan lainnya. Di kawasan industri, Polda Jabar berkoordinasi aktif dengan asosiasi pengusaha, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja. Tujuannya adalah membangun sistem pelaporan yang efektif dan memastikan bahwa perusahaan tidak merasa tertekan atau terancam oleh praktik premanisme. Edukasi mengenai hak-hak dan langkah yang harus diambil saat menghadapi preman juga diberikan.
Di kawasan perumahan, kolaborasi dijalin dengan pengelola perumahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), serta tokoh masyarakat. Mereka adalah mata dan telinga kepolisian di tingkat akar rumput. Sistem keamanan lingkungan (Siskamling) akan diaktifkan kembali atau diperkuat, dengan pendampingan dari Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari TNI. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan indikasi premanisme kepada aparat terdekat.
Penting untuk digarisbawahi bahwa laporan dari masyarakat memegang peranan vital dalam upaya pemberantasan premanisme. Polda Jabar memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani secara serius, dan identitas pelapor akan dilindungi kerahasiaannya. Saluran pelaporan telah disediakan, mulai dari nomor darurat kepolisian (110), aplikasi pelaporan online, hingga kunjungan langsung ke kantor polisi terdekat. Jangan biarkan rasa takut mengalahkan keberanian untuk melaporkan gangguan keamanan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Selain penindakan, Polda Jabar juga melihat pentingnya aspek pencegahan. Hal ini mencakup edukasi publik mengenai bahaya premanisme, pentingnya menjaga ketertiban, dan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kampanye kesadaran akan terus digalakkan melalui berbagai media dan forum publik. Pencegahan juga berarti memberdayakan masyarakat agar tidak menjadi korban dan tahu langkah yang tepat saat menghadapi situasi yang mengarah pada premanisme.
Aspek pencegahan lainnya adalah dengan membantu menciptakan lapangan kerja dan kegiatan positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus pada aktivitas premanisme. Ini adalah upaya jangka panjang yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Namun, Polda Jabar berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya ini dengan mendukung program-program yang relevan dan menjaga stabilitas keamanan yang memungkinkan program-program tersebut berjalan efektif.
Dampak positif dari pemberantasan premanisme ini diharapkan sangat signifikan. Di kawasan industri, bebasnya dari pungutan liar dan intimidasi akan menurunkan biaya operasional perusahaan, meningkatkan efisiensi, dan membuat iklim investasi menjadi lebih menarik. Investor akan lebih yakin dan nyaman untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat, yang pada gilirannya akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional.