Pppk Kemkes : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Kesehatan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

Sejarah PPPK di Kemenkes

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem PPPK pada tahun 2021. Pada tahun tersebut, Kemenkes membuka seleksi PPPK untuk 12.000 formasi tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Seleksi PPPK Kemenkes tahun 2021 berhasil diikuti oleh lebih dari 1 juta pelamar.

Pada tahun 2022, Kemenkes kembali membuka seleksi PPPK untuk 10.000 formasi tenaga kesehatan. Seleksi PPPK Kemenkes tahun 2022 diikuti oleh lebih dari 800.000 pelamar.

Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Kemenkes

Kebutuhan tenaga kesehatan di Kemenkes masih sangat tinggi, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Menurut data Kemenkes, kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia pada tahun 2023 adalah sebesar 700.000 orang.

Kebutuhan tenaga kesehatan di Kemenkes terutama untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya yang bertugas di puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Manfaat PPPK di Kemenkes

Penerapan sistem PPPK di Kemenkes memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan
  • Meningkatkan pemerataan tenaga kesehatan

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan. Kompetensi tenaga kesehatan dapat ditingkatkan melalui pelatihan dan pengembangan karier.

Peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan memberikan gaji dan tunjangan yang layak. Gaji dan tunjangan yang layak dapat mendorong tenaga kesehatan untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Peningkatan pemerataan tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan menempatkan tenaga kesehatan di daerah terpencil dan tertinggal. Tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah terpencil dan tertinggal akan membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Tantangan PPPK di Kemenkes

Penerapan sistem PPPK di Kemenkes juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  • Masih ada tenaga kesehatan non-ASN yang belum memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Kemenkes
  • Masih ada tenaga kesehatan non-ASN yang belum bersedia mengikuti seleksi PPPK
  • Masih ada tenaga kesehatan non-ASN yang masih ingin menjadi PNS

Tenaga kesehatan non-ASN yang belum memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Kemenkes dapat mengikuti pelatihan dan pengembangan karier. Tenaga kesehatan non-ASN yang belum bersedia mengikuti seleksi PPPK dapat didorong untuk mengikuti seleksi PPPK dengan memberikan sosialisasi dan informasi yang lebih luas. Tenaga kesehatan non-ASN yang masih ingin menjadi PNS dapat diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Kedepannya

Pemerintah Indonesia berencana untuk terus menerapkan sistem PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia. Kemenkes juga berencana untuk terus membuka seleksi PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah terpencil dan tertinggal.

Dengan penerapan sistem PPPK, diharapkan kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia dapat terpenuhi dan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat ditingkatkan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *