Seleksi Cpns

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Seleksi ini bertujuan untuk menjaring calon PNS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Seleksi CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menyebutkan bahwa seleksi CPNS dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit.

Prosedur Seleksi CPNS

Prosedur seleksi CPNS terdiri dari dua tahap, yaitu:

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKD

SKD terdiri dari tiga materi, yaitu:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TWK

TWK bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam menganalisis permasalahan kebangsaan, berpikir kritis, dan bersikap positif terhadap bangsa dan negara.

TIU

TIU bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam memahami, menganalisis, dan memecahkan permasalahan yang ditanyakan.

TKP

TKP bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam menunjukkan sikap dalam bekerja, berorganisasi, dan berinteraksi dengan orang lain.

SKB

SKB terdiri dari materi yang disesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Materi SKB dapat berupa:

  • Tes Potensi Akademik (TPA)
  • Tes Kompetensi Bidang Teknis
  • Tes Kemampuan Bahasa Inggris
  • Tes Kemampuan Berbahasa Indonesia
  • Tes Kemampuan Dasar Bidang Hukum
  • Tes Kemampuan Dasar Bidang Kepegawaian
  • Tes Kemampuan Dasar Bidang Keuangan
  • Tes Kemampuan Dasar Bidang Teknologi Informasi

Nilai SKD dan SKB

Nilai SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS. Nilai SKD memiliki bobot 40%, sedangkan nilai SKB memiliki bobot 60%.

Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil seleksi CPNS akan diumumkan secara terbuka melalui portal SSCASN. Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu:

  • Pengaturan Formasi
  • Pemberkasan
  • Pelatihan Dasar
  • Pengangkatan

Penyelenggaraan Seleksi CPNS

Seleksi CPNS diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seleksi CPNS.

BKN bekerja sama dengan instansi pemerintah yang membutuhkan PNS untuk melaksanakan seleksi CPNS. Instansi pemerintah tersebut bertanggung jawab atas:

  • Penyusunan kebutuhan formasi
  • Pembukaan dan penutupan pendaftaran
  • Pelaksanaan SKD
  • Pelaksanaan SKB

Kriteria Peserta Seleksi CPNS

Peserta seleksi CPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar
  • Pendidikan minimal D-III atau S-1 sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari jabatan ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota Polri, atau Pegawai Negeri atau swasta yang menduduki jabatan struktural

Kesimpulan

Seleksi CPNS merupakan tahapan penting dalam proses pengangkatan PNS di Indonesia. Seleksi ini bertujuan untuk menjaring calon PNS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Peserta seleksi CPNS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu:

  • Pengaturan Formasi
  • Pemberkasan
  • Pelatihan Dasar
  • Pengangkatan

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *