Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Seleksi ini bertujuan untuk menjaring calon PNS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Seleksi CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menyebutkan bahwa seleksi CPNS dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit.
Prosedur Seleksi CPNS
Prosedur seleksi CPNS terdiri dari dua tahap, yaitu:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKD
SKD terdiri dari tiga materi, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TWK
TWK bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam menganalisis permasalahan kebangsaan, berpikir kritis, dan bersikap positif terhadap bangsa dan negara.
TIU
TIU bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam memahami, menganalisis, dan memecahkan permasalahan yang ditanyakan.
TKP
TKP bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam menunjukkan sikap dalam bekerja, berorganisasi, dan berinteraksi dengan orang lain.
SKB
SKB terdiri dari materi yang disesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Materi SKB dapat berupa:
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes Kompetensi Bidang Teknis
- Tes Kemampuan Bahasa Inggris
- Tes Kemampuan Berbahasa Indonesia
- Tes Kemampuan Dasar Bidang Hukum
- Tes Kemampuan Dasar Bidang Kepegawaian
- Tes Kemampuan Dasar Bidang Keuangan
- Tes Kemampuan Dasar Bidang Teknologi Informasi
Nilai SKD dan SKB
Nilai SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS. Nilai SKD memiliki bobot 40%, sedangkan nilai SKB memiliki bobot 60%.
Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi CPNS akan diumumkan secara terbuka melalui portal SSCASN. Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu:
- Pengaturan Formasi
- Pemberkasan
- Pelatihan Dasar
- Pengangkatan
Penyelenggaraan Seleksi CPNS
Seleksi CPNS diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seleksi CPNS.
BKN bekerja sama dengan instansi pemerintah yang membutuhkan PNS untuk melaksanakan seleksi CPNS. Instansi pemerintah tersebut bertanggung jawab atas:
- Penyusunan kebutuhan formasi
- Pembukaan dan penutupan pendaftaran
- Pelaksanaan SKD
- Pelaksanaan SKB
Kriteria Peserta Seleksi CPNS
Peserta seleksi CPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar
- Pendidikan minimal D-III atau S-1 sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari jabatan ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota Polri, atau Pegawai Negeri atau swasta yang menduduki jabatan struktural
Kesimpulan
Seleksi CPNS merupakan tahapan penting dalam proses pengangkatan PNS di Indonesia. Seleksi ini bertujuan untuk menjaring calon PNS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Peserta seleksi CPNS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu:
- Pengaturan Formasi
- Pemberkasan
- Pelatihan Dasar
- Pengangkatan