SK PPPK 2024: Syarat, Jadwal, dan Prosedur Pengajuan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi formasi PPPK yang belum terisi pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun 2023, sebanyak 1,1 juta peserta dinyatakan lulus. Mereka akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK pada tahun 2024.
Penyerahan SK PPPK 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret hingga Desember 2024. Jadwal penyerahan SK PPPK 2024 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
Syarat Pengajuan SK PPPK 2024
Untuk mengajukan SK PPPK 2024, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023;
- Peserta yang telah lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual;
- Peserta yang telah lulus seleksi kompetensi tahap I dan II;
- Peserta yang telah lulus wawancara;
- Peserta yang telah lulus pemeriksaan kesehatan;
- Peserta yang telah lulus penilaian kebugaran jasmani;
- Peserta yang telah lulus penetapan kelulusan akhir.
Jadwal Pengajuan SK PPPK 2024
Jadwal penyerahan SK PPPK 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret hingga Desember 2024. Berikut adalah jadwal penyerahan SK PPPK 2024 secara umum:
- Maret 2024: Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda);
- April 2024: Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkungan instansi vertikal;
- Mei 2024: Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkungan BUMN/BUMD;
- Juni 2024: Penjaga sekolah, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan di lingkungan K/L dan Pemda;
- Juli 2024: Penjaga sekolah, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan di lingkungan instansi vertikal;
- Agustus 2024: Penjaga sekolah, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan di lingkungan BUMN/BUMD;
- September 2024: Pengemudi, operator mesin, dan teknisi di lingkungan K/L dan Pemda;
- Oktober 2024: Pengemudi, operator mesin, dan teknisi di lingkungan instansi vertikal;
- November 2024: Pengemudi, operator mesin, dan teknisi di lingkungan BUMN/BUMD;
- Desember 2024: Pengemudi, operator mesin, dan teknisi di lingkungan K/L dan Pemda.
Prosedur Pengajuan SK PPPK 2024
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 dapat mengajukan SK PPPK dengan mengikuti prosedur berikut:
- Peserta menerima surat pemberitahuan dari instansi pemerintah yang bersangkutan.
- Peserta mengisi formulir pengajuan SK PPPK.
- Peserta menyerahkan formulir pengajuan SK PPPK beserta dokumen pendukung ke instansi pemerintah yang bersangkutan.
Dokumen pendukung yang harus diserahkan oleh peserta meliputi:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai;
- Fotokopi SKCK;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi sertifikat pendidik/sertifikasi profesi/sertifikasi lain yang relevan;
- Fotokopi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
- Fotokopi surat keterangan bebas narkoba dari BNN.
Instansi pemerintah yang bersangkutan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh peserta. Jika dokumen lengkap, instansi pemerintah akan menerbitkan SK PPPK.
Ketentuan Lainnya
- Peserta yang telah menerima SK PPPK harus mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
- Peserta yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik akan diangkat menjadi PPPK PNS.
- Peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai PPPK PNS akan diberikan surat keterangan pengakhiran perjanjian kerja.
Kesimpulan
Penyerahan SK PPPK 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret hingga Desember 2024. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 dapat mengajukan SK PPPK dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.