Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan 2024
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pokok PPPK sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun 2023. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PPPK dalam bekerja.
Berikut adalah tabel gaji pokok PPPK 2024 untuk seluruh golongan:
Golongan | Gaji Pokok |
---|---|
I | Rp1.794.900 – Rp2.686.200 |
II | Rp1.960.200 – Rp2.843.900 |
III | Rp2.043.200 – Rp2.964.200 |
IV | Rp2.129.500 – Rp3.089.600 |
V | Rp2.325.600 – Rp3.879.700 |
VI | Rp2.539.700 – Rp4.043.809 |
VII | Rp2.647.200 – Rp4.214.900 |
VIII | Rp2.759.100 – Rp4.393.100 |
IX | Rp2.966.500 – Rp4.872.000 |
X | Rp3.091.900 – Rp5.078.000 |
XI | Rp3.222.700 – Rp5.292.800 |
XII | Rp3.359.000 – Rp5.516.800 |
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Berikut adalah penjelasan masing-masing tunjangan tersebut:
Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri atau suami dan anak. Besaran tunjangan keluarga adalah sebagai berikut:
Kategori | Besaran Tunjangan |
---|---|
Istri atau suami | Rp510.000 |
Anak pertama | Rp375.000 |
Anak kedua | Rp375.000 |
Anak ketiga dan seterusnya | Rp255.000 |
Tunjangan pangan
Tunjangan pangan diberikan kepada PPPK untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Besaran tunjangan pangan adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural. Besaran tunjangan jabatan struktural ditetapkan berdasarkan pangkat dan jabatan struktural yang diduduki.
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Besaran tunjangan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan golongan dan jenjang jabatan fungsional yang diduduki.
Tunjangan lainnya
Tunjangan lainnya adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK selain tunjangan-tunjangan di atas. Tunjangan lainnya dapat berupa tunjangan kinerja, tunjangan khusus, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan sebagainya.
Berikut adalah contoh perhitungan gaji PPPK 2024:
- PPPK golongan I, pangkat 1A, jabatan fungsional guru, dengan masa kerja 0 tahun
Gaji pokok: Rp1.794.900
Tunjangan keluarga: Rp510.000
Tunjangan pangan: Rp1.000.000
Tunjangan jabatan fungsional: Rp2.000.000
Total gaji: Rp5.204.900
- PPPK golongan IV, pangkat 3A, jabatan struktural kepala sekolah, dengan masa kerja 10 tahun
Gaji pokok: Rp2.129.500
Tunjangan keluarga: Rp510.0