Tabel Gaji P3k Dan Tunjangan 2024

Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan 2024

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pokok PPPK sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun 2023. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PPPK dalam bekerja.

Berikut adalah tabel gaji pokok PPPK 2024 untuk seluruh golongan:

Golongan Gaji Pokok
I Rp1.794.900 – Rp2.686.200
II Rp1.960.200 – Rp2.843.900
III Rp2.043.200 – Rp2.964.200
IV Rp2.129.500 – Rp3.089.600
V Rp2.325.600 – Rp3.879.700
VI Rp2.539.700 – Rp4.043.809
VII Rp2.647.200 – Rp4.214.900
VIII Rp2.759.100 – Rp4.393.100
IX Rp2.966.500 – Rp4.872.000
X Rp3.091.900 – Rp5.078.000
XI Rp3.222.700 – Rp5.292.800
XII Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, yaitu:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Berikut adalah penjelasan masing-masing tunjangan tersebut:

Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri atau suami dan anak. Besaran tunjangan keluarga adalah sebagai berikut:

Kategori Besaran Tunjangan
Istri atau suami Rp510.000
Anak pertama Rp375.000
Anak kedua Rp375.000
Anak ketiga dan seterusnya Rp255.000

Tunjangan pangan

Tunjangan pangan diberikan kepada PPPK untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Besaran tunjangan pangan adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural. Besaran tunjangan jabatan struktural ditetapkan berdasarkan pangkat dan jabatan struktural yang diduduki.

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Besaran tunjangan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan golongan dan jenjang jabatan fungsional yang diduduki.

Tunjangan lainnya

Tunjangan lainnya adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK selain tunjangan-tunjangan di atas. Tunjangan lainnya dapat berupa tunjangan kinerja, tunjangan khusus, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan sebagainya.

Berikut adalah contoh perhitungan gaji PPPK 2024:

  • PPPK golongan I, pangkat 1A, jabatan fungsional guru, dengan masa kerja 0 tahun

Gaji pokok: Rp1.794.900

Tunjangan keluarga: Rp510.000

Tunjangan pangan: Rp1.000.000

Tunjangan jabatan fungsional: Rp2.000.000

Total gaji: Rp5.204.900

  • PPPK golongan IV, pangkat 3A, jabatan struktural kepala sekolah, dengan masa kerja 10 tahun

Gaji pokok: Rp2.129.500

Tunjangan keluarga: Rp510.0

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *