Total Gaji PPPK dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja Maksimal |
---|---|---|
I | Rp1.794.900 – Rp2.686.200 | Rp2.686.200 |
II | Rp1.960.200 – Rp2.843.900 | Rp2.843.900 |
III | Rp2.043.200 – Rp2.964.200 | Rp2.964.200 |
IV | Rp2.129.500 – Rp3.089.600 | Rp3.089.600 |
V | Rp2.325.600 – Rp3.879.700 | Rp3.879.700 |
VI | Rp2.539.700 – Rp4.043.800 | Rp4.043.800 |
VII | Rp2.647.200 – Rp4.214.900 | Rp4.214.900 |
VIII | Rp2.759.100 – Rp4.393.100 | Rp4.393.100 |
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan beras
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan profesi
- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diberikan kepada PPPK yang memiliki suami/istri yang sah. Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok PPPK.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada PPPK yang memiliki anak yang sah dan belum berusia 18 tahun atau belum menikah. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok PPPK per anak.
Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan kepada PPPK yang tidak disediakan fasilitas makan oleh pemerintah. Besaran tunjangan beras adalah 10 kilogram per bulan.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu. Besaran tunjangan jabatan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK yang bekerja secara profesional dan berprestasi. Besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada PPPK yang memiliki profesi tertentu, seperti guru, dokter, dan dosen. Besaran tunjangan profesi ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Lainnya
Tunjangan lainnya adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya, tunjangan pajak, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Kenaikan Gaji PPPK
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji PPPK sebesar 8%. Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan dan masa kerja PPPK.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, maka total gaji PPPK akan meningkat. Misalnya, gaji PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya sebesar Rp2.964.200, maka menjadi Rp3.227.276.
Kenaikan gaji PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan keluarganya. Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK.
Kesimpulan
Total gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji PPPK sebesar 8%. Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan dan masa kerja PPPK.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, maka total gaji PPPK akan meningkat.