Umk Adalah

UMK: Upah Minimum Kabupaten/Kota

Upah minimum (UM) adalah upah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai batas bawah upah yang dapat diterima oleh pekerja. UM berlaku di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

UMK adalah UM yang berlaku di tingkat kabupaten/kota. UMK ditetapkan oleh bupati/walikota dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota. UMK dihitung berdasarkan kebutuhan hidup minimum pekerja dan keluarganya di wilayah setempat.

Pemerintah menetapkan UM dengan tujuan untuk:

  • Melindungi pekerja dari upah yang tidak layak.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  • Menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.

Proses penetapan UMK melibatkan berbagai pihak, yaitu:

  • Pemerintah daerah, sebagai penanggung jawab penetapan UMK.
  • Perwakilan pekerja, yang mewakili kepentingan pekerja.
  • Perwakilan pengusaha, yang mewakili kepentingan pengusaha.

Proses penetapan UMK dilakukan dengan cara:

  1. Pemerintah daerah membentuk dewan pengupahan kabupaten/kota.
  2. Dewan pengupahan kabupaten/kota melakukan survei kebutuhan hidup minimum pekerja dan keluarganya di wilayah setempat.
  3. Dewan pengupahan kabupaten/kota menetapkan UMK berdasarkan hasil survei.
  4. Pemerintah daerah menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota.

UMK di Indonesia ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan UMK dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut adalah contoh besaran UMK di beberapa kota besar di Indonesia pada tahun 2024:

  • DKI Jakarta: Rp4.641.854,00
  • Surabaya: Rp4.223.000,00
  • Bandung: Rp3.910.000,00
  • Semarang: Rp3.648.000,00
  • Medan: Rp3.648.000,00

UMK memiliki peran penting dalam melindungi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka. UMK menjadi standar upah yang dapat diterima oleh pekerja, sehingga pekerja tidak akan menerima upah yang terlalu rendah. UMK juga dapat membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga.

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *