Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki penghasilan. Zakat ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, atau profesi lainnya. Jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total penghasilan.
Zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki. Harta yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, atau profesi lainnya. Penghasilan ini dapat berupa gaji, upah, honorarium, keuntungan dari usaha, atau penghasilan lainnya yang halal.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang zakat penghasilan, mulai dari pengertian, hukum, syarat wajib, cara perhitungan, hingga waktu pembayarannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, atau profesi lainnya.
- Wajib bagi umat Islam
- 2,5% dari total penghasilan
- Dikeluarkan setiap tahun
- Mencapai nisab
- Bebas utang
- Cukup kebutuhan pokok
Zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki. Zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap tahun oleh umat Islam yang memenuhi syarat.
Wajib bagi umat Islam
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat. Syarat wajib zakat penghasilan meliputi:
- Beragama Islam
Zakat penghasilan hanya wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Non-Muslim tidak wajib membayar zakat.
- Baligh
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang sudah baligh, yaitu sudah mencapai usia dewasa menurut syariat Islam.
- Berakal sehat
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang berakal sehat. Orang yang gila atau tidak waras tidak wajib membayar zakat.
- Merdeka
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang merdeka. Budak atau hamba sahaya tidak wajib membayar zakat.
Selain syarat-syarat di atas, zakat penghasilan juga wajib dikeluarkan jika penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas murni. Jika penghasilan yang diperoleh belum mencapai nisab, maka tidak wajib membayar zakat.
2,5% dari total penghasilan
Zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total penghasilan yang diterima. Total penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, atau profesi lainnya, setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut.
- Penghasilan bruto
Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima sebelum dikurangi biaya-biaya.
- Biaya-biaya
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi biaya produksi, biaya pemasaran, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan.
- Penghasilan neto
Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya. Penghasilan neto inilah yang menjadi dasar perhitungan zakat penghasilan.
- Zakat penghasilan
Zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan neto. Misalnya, jika penghasilan neto Anda sebesar Rp10.000.000, maka zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp250.000.
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap tahun. Waktu pembayaran zakat penghasilan adalah pada saat penghasilan tersebut diterima. Namun, jika Anda kesulitan untuk membayar zakat penghasilan setiap bulan, Anda dapat membayarnya sekaligus pada akhir tahun.
Dikeluarkan setiap tahun
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap tahun. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.”
- Waktu pembayaran zakat penghasilan
Waktu pembayaran zakat penghasilan adalah pada saat penghasilan tersebut diterima. Misalnya, jika Anda menerima gaji setiap bulan, maka zakat penghasilan Anda juga harus dibayarkan setiap bulan. Namun, jika Anda menerima penghasilan tahunan, maka zakat penghasilan Anda dapat dibayarkan sekaligus pada akhir tahun.
- Periode perhitungan zakat penghasilan
Periode perhitungan zakat penghasilan adalah satu tahun Hijriah. Artinya, zakat penghasilan dihitung mulai dari tanggal 1 Muharram sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah.
- Nisab zakat penghasilan
Nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas murni. Jika penghasilan yang diperoleh selama satu tahun Hijriah telah mencapai nisab, maka wajib membayar zakat penghasilan.
- Besaran zakat penghasilan
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut.
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat. Syarat wajib zakat penghasilan meliputi: beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan memiliki penghasilan yang mencapai nisab.
Mencapai nisab
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas murni.
- Pengertian nisab zakat penghasilan
Nisab zakat penghasilan adalah batas minimum penghasilan yang wajib dizakati. Jika penghasilan yang diperoleh belum mencapai nisab, maka tidak wajib membayar zakat.
- Besaran nisab zakat penghasilan
Besaran nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas murni. Nilai ini setara dengan 3,013 kilogram perak atau Rp8.507.000 (kurs emas Rp1.000.000 per gram dan kurs perak Rp2.824 per gram).
- Cara menghitung nisab zakat penghasilan
Untuk menghitung nisab zakat penghasilan, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Nisab zakat penghasilan = 85 gram emas murni x harga emas per gram
Sebagai contoh, jika harga emas per gram adalah Rp1.000.000, maka nisab zakat penghasilan adalah sebesar Rp85.000.000.
- Waktu penghitungan nisab zakat penghasilan
Nisab zakat penghasilan dihitung setiap tahun pada saat haul (jatuh tempo) zakat. Haul zakat penghasilan adalah satu tahun Hijriah sejak pertama kali penghasilan tersebut diterima.
Jika penghasilan yang Anda peroleh selama satu tahun Hijriah telah mencapai nisab, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan. Zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan neto Anda.
Bebas utang
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang bebas utang. Artinya, seluruh harta yang dimiliki, termasuk penghasilan, tidak terbebani dengan utang.
Jika seseorang memiliki utang, maka utang tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakat penghasilan. Hal ini karena utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Namun, terdapat beberapa jenis utang yang tidak perlu dilunasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakat penghasilan. Jenis utang tersebut antara lain:
- Utang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti utang untuk membeli makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
- Utang yang digunakan untuk biaya pendidikan.
- Utang yang digunakan untuk biaya pengobatan.
- Utang yang digunakan untuk biaya pernikahan.
Selain itu, utang yang tidak perlu dilunasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakat penghasilan adalah utang yang tidak memberatkan. Artinya, utang tersebut tidak sampai membuat seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Jika seseorang memiliki utang yang tidak perlu dilunasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakat penghasilan, maka zakat penghasilannya dihitung dari total penghasilannya dikurangi utang tersebut.
Zakat penghasilan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu. Dengan menunaikan zakat penghasilan, umat Islam dapat membantu meringankan beban saudara-saudara sesama muslim yang kurang mampu.
Cukup kebutuhan pokok
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang cukup kebutuhan pokoknya. Artinya, harta yang dimiliki, termasuk penghasilan, cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga.
Kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi:
- Makanan
- Pakaian
- Tempat tinggal
- Pendidikan
- Kesehatan
- Transportasi
Jika seseorang tidak cukup kebutuhan pokoknya, maka ia tidak wajib membayar zakat penghasilan. Hal ini karena zakat penghasilan merupakan ibadah yang bersifat sukarela.
Namun, jika seseorang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia wajib membayar zakat penghasilan. Zakat penghasilan dihitung dari total penghasilannya dikurangi kebutuhan pokoknya.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan dan kebutuhan pokoknya sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka zakat penghasilannya dihitung dari Rp10.000.000 – Rp5.000.000 = Rp5.000.000.
Zakat penghasilan sebesar 2,5% dari Rp5.000.000, yaitu sebesar Rp125.000. Jadi, zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh orang tersebut adalah sebesar Rp125.000.
Zakat penghasilan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu. Dengan menunaikan zakat penghasilan, umat Islam dapat membantu meringankan beban saudara-saudara sesama muslim yang kurang mampu.