Contoh SK Pengangkatan Kepala Sekolah PAUD Oleh Yayasan Doc
Sekolah PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu jenjang pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh yayasan. Dalam penyelenggaraannya, sekolah PAUD membutuhkan seorang kepala sekolah yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di sekolah tersebut.
Pengangkatan kepala sekolah PAUD dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh yayasan. Jika pengangkatan dilakukan oleh pemerintah, maka kepala sekolah diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan jika pengangkatan dilakukan oleh yayasan, maka kepala sekolah diangkat oleh pengurus yayasan.
Untuk melakukan pengangkatan kepala sekolah PAUD oleh yayasan, maka pengurus yayasan harus membuat surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah. SK pengangkatan kepala sekolah PAUD oleh yayasan harus memuat beberapa hal penting, yaitu:
- Nama yayasan
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Nama kepala sekolah yang diangkat
- Jabatan kepala sekolah
- Tempat tugas kepala sekolah
- Masa jabatan kepala sekolah
Berikut ini adalah contoh SK pengangkatan kepala sekolah PAUD oleh yayasan:
KEPUTUSAN
YAYASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
"TUNAS BANGSA"
NOMOR : 01/SK-YPAB/2023
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
YAYASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI "TUNAS BANGSA"
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan di Sekolah PAUD Tunas Bangsa, dipandang perlu untuk mengangkat seorang kepala sekolah;
b. Bahwa berdasarkan hasil rapat pengurus Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini "Tunas Bangsa", terpilih Saudara/i [nama kepala sekolah] sebagai kepala sekolah Sekolah PAUD Tunas Bangsa;
c. Bahwa Saudara/i [nama kepala sekolah] memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah Sekolah PAUD Tunas Bangsa;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini "Tunas Bangsa";
Menetapkan :
KEPUTUSAN
YAYASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI "TUNAS BANGSA"
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara/i [nama kepala sekolah] sebagai kepala sekolah Sekolah PAUD Tunas Bangsa.
Kedua : Kepala sekolah yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah PAUD Tunas Bangsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan di Sekolah PAUD Tunas Bangsa;
c. Meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah PAUD Tunas Bangsa;
d. Mewakili Sekolah PAUD Tunas Bangsa dalam segala hal yang berkaitan dengan pendidikan;
Ketiga : Masa jabatan kepala sekolah yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : [tempat] Pada Tanggal : [tanggal]
YAYASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
"TUNAS BANGSA"
SK pengangkatan kepala sekolah PAUD oleh yayasan ini dapat digunakan sebagai contoh untuk membuat SK pengangkatan kepala sekolah PAUD di yayasan Anda.