Kartu AK 1: Syarat, Cara Membuat, dan Manfaatnya
Kartu AK 1 atau kartu kuning adalah kartu pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang sedang mencari pekerjaan.
Syarat Pembuatan Kartu AK 1
Berikut adalah syarat-syarat pembuatan kartu AK 1:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Fotokopi Transkrip nilai bagi lulusan D3/S1
- Fotokopi Daftar nilai/SKHUN bagi lulusan SMP/SMA/SMK
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Cara Membuat Kartu AK 1
Berikut adalah cara membuat kartu AK 1:
- Datang ke kantor Disnaker di wilayah domisili Anda.
- Cari bagian pembuatan kartu AK 1.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Tunggu hingga kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memanggil Anda untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Legalisasi kartu kuning di bagian legalisasi.
Manfaat Kartu AK 1
Kartu AK 1 memiliki beberapa manfaat, yaitu:
- Sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan.
- Mempermudah proses pendaftaran kerja di perusahaan.
- Mendapatkan informasi tentang lowongan kerja dari Disnaker.
- Mendapatkan pelatihan kerja dari Disnaker.
- Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Pentingnya Memiliki Kartu AK 1
Kartu AK 1 merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini dapat mempermudah proses pendaftaran kerja di perusahaan dan mendapatkan informasi tentang lowongan kerja. Selain itu, kartu AK 1 juga dapat digunakan untuk mendapatkan pelatihan kerja dan bantuan sosial dari pemerintah.
Oleh karena itu, bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan, segeralah buat kartu AK 1 di kantor Disnaker terdekat.