OJK Pinjol Ilegal: Ciri-Ciri, Dampak, dan Cara Menghindarinya
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk jasa keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko, terutama jika pinjol tersebut ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan berbagai peraturan untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal. Salah satunya adalah dengan membuat daftar pinjol ilegal yang dapat diakses melalui website OJK.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar atau berizin dari OJK. Pinjol ilegal tidak memiliki izin usaha dari OJK. Hal ini dapat diketahui dengan mengecek daftar pinjol terdaftar di website OJK.
- Menawarkan pinjaman dengan bunga atau biaya yang tinggi. Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga atau biaya yang tinggi, bahkan hingga mencapai ratusan persen. Hal ini dapat membuat peminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya.
- Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS, WhatsApp, atau telepon. Hal ini dapat menjadi tanda bahwa pinjol tersebut tidak terpercaya.
- Melakukan penagihan yang tidak wajar. Pinjol ilegal biasanya melakukan penagihan yang tidak wajar, seperti dengan melakukan intimidasi atau ancaman.
Dampak Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi konsumen, antara lain:
- Kebangkrutan. Bunga atau biaya yang tinggi dari pinjol ilegal dapat membuat peminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya. Hal ini dapat menyebabkan peminjam bangkrut.
- Tekanan psikologis. Penagihan yang tidak wajar dari pinjol ilegal dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi peminjam.
- Pelanggaran privasi. Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi peminjam, seperti foto, nomor telepon, dan lokasi. Data pribadi ini dapat disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:
- Cek terlebih dahulu apakah pinjol tersebut terdaftar atau berizin dari OJK.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman dengan bunga atau biaya yang rendah.
- Jangan memberikan data pribadi kepada pinjol yang tidak dikenal.
- Laporkan pinjol ilegal kepada OJK atau pihak berwenang lainnya jika Anda menemukannya.
OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal. Namun, masyarakat juga perlu berperan aktif untuk melindungi diri dari pinjol ilegal dengan memahami ciri-ciri dan dampak pinjol ilegal serta cara menghindarinya.