SK DKM dari Kepala Desa Doc: Pengertian, Fungsi, dan Isi
SK DKM dari Kepala Desa Doc adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk menetapkan kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di suatu desa. SK ini penting untuk dimiliki oleh DKM karena menjadi dasar hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pengertian SK DKM dari Kepala Desa Doc
SK DKM dari Kepala Desa Doc adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk menetapkan kepengurusan DKM di suatu desa. SK ini biasanya berisi nama-nama pengurus DKM, masa jabatan, dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh DKM.
Fungsi SK DKM dari Kepala Desa Doc
SK DKM dari Kepala Desa Doc memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi DKM
- Sebagai bukti legalitas kepengurusan DKM
- Sebagai sarana untuk mengkoordinasikan kerja DKM dengan pemerintah desa
Isi SK DKM dari Kepala Desa Doc
Isi SK DKM dari Kepala Desa Doc biasanya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Bagian awal
Bagian awal SK berisi tentang kepala desa yang mengeluarkan SK, tanggal dan nomor SK, serta perihal SK.
- Bagian pertimbangan
Bagian pertimbangan SK berisi tentang dasar hukum yang menjadi landasan pembuatan SK.
- Bagian penetapan
Bagian penetapan SK berisi tentang nama-nama pengurus DKM, masa jabatan, dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh DKM.
- Bagian penutup
Bagian penutup SK berisi tentang ketentuan-ketentuan lain yang perlu diperhatikan.
Cara Mendapatkan SK DKM dari Kepala Desa Doc
Untuk mendapatkan SK DKM dari Kepala Desa Doc, pengurus DKM dapat mengajukan permohonan kepada kepala desa. Permohonan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
- Berita acara pembentukan kepengurusan DKM
- Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus DKM
- Kartu tanda penduduk (KTP) pengurus DKM
Setelah permohonan diterima, kepala desa akan menerbitkan SK DKM. SK tersebut akan diberikan kepada pengurus DKM pada saat pelantikan.
Pentingnya SK DKM dari Kepala Desa Doc
SK DKM dari Kepala Desa Doc sangat penting untuk dimiliki oleh DKM. SK ini menjadi dasar hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi DKM. Selain itu, SK ini juga menjadi bukti legalitas kepengurusan DKM dan sarana untuk mengkoordinasikan kerja DKM dengan pemerintah desa.