Cara Daftar Pkh

Cara Daftar PKH Online dan Offline

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, PKH dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Bantuan PKH dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Untuk mendapatkan bantuan PKH, masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran PKH dapat dilakukan secara online maupun offline.

Pendaftaran PKH Online

Pendaftaran PKH secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran PKH online:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Cek Bansos dan klik "Buat Akun Baru".
  3. Isi data pribadi Anda dengan benar, termasuk nama lengkap, nomor KK, dan nomor KTP.
  4. Masukkan email dan nomor HP yang aktif.
  5. Buat username dan kata sandi.
  6. Unggah foto sambil memegang KTP.
  7. Klik "Buat Akun Baru".

Setelah akun Anda berhasil dibuat, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran PKH dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Di halaman beranda aplikasi, klik "Tambah Usulan".
  2. Isi data keluarga Anda, termasuk nama anggota keluarga, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
  3. Pilih jenis bantuan PKH yang Anda inginkan.
  4. Klik "Simpan".

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima notifikasi dari Kemensos mengenai status pendaftaran Anda. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima manfaat PKH, Anda akan menerima bantuan PKH melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kemensos.

Pendaftaran PKH Offline

Pendaftaran PKH secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran PKH offline:

  1. Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda.
  2. Bawa dokumen KTP dan KK yang sah.
  3. Isi formulir pendaftaran PKH yang disediakan oleh kepala desa atau lurah.
  4. Serahkan formulir pendaftaran PKH kepada kepala desa atau lurah.

Kepala desa atau lurah akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pendaftaran Anda. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima manfaat PKH, Anda akan menerima bantuan PKH melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kemensos.

Syarat dan Kriteria Penerima PKH

Untuk dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi syarat dan kriteria berikut:

  • Keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PKH, yaitu:
    • Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun).
    • Anak usia sekolah (6-21 tahun).
    • Lanjut usia (60 tahun ke atas).
    • Penyandang disabilitas.

Kesimpulan

Pendaftaran PKH dapat dilakukan secara online maupun offline. Pendaftaran PKH secara online lebih mudah dan praktis, namun membutuhkan koneksi internet. Pendaftaran PKH secara offline dapat dilakukan di kantor kepala desa atau lurah.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria, PKH dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Bantuan PKH dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.