Pindah KTP: Cara, Syarat, dan Prosedur Terbaru 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. KTP memuat informasi penting tentang identitas diri, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, dan alamat.

Pindah KTP adalah proses penggantian alamat di KTP. Proses ini diperlukan bagi warga negara Indonesia yang telah pindah tempat tinggal. Perubahan alamat bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti pindah rumah, pindah kerja, atau mengikuti pasangan.

Cara Pindah KTP

Pada tahun 2024, pemerintah telah mempermudah proses pindah KTP. Masyarakat kini dapat mengurus pindah KTP secara online atau offline.

Cara Pindah KTP Online

Untuk mengurus pindah KTP secara online, masyarakat perlu mengakses situs web atau aplikasi layanan Dukcapil. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web atau aplikasi layanan Dukcapil.
  2. Masukkan NIK dan nomor ponsel aktif.
  3. Pilih menu “Perpindahan Keluar”.
  4. Isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili.
  5. Unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK, serta surat keterangan pindah dari kelurahan).
  6. Lakukan verifikasi data.
  7. Tunggu hingga proses verifikasi selesai.
  8. Jika proses verifikasi selesai, masyarakat akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau email.

Cara Pindah KTP Offline

Untuk mengurus pindah KTP secara offline, masyarakat perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Dukcapil setempat.
  2. Bawa dokumen persyaratan, yaitu:
    • KTP asli dan fotokopi.
    • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
    • Surat keterangan pindah dari kelurahan.
    • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  3. Isi formulir permohonan pindah.
  4. Tunggu hingga proses pengurusan selesai.
  5. Ambil KTP dan KK yang baru.

Syarat Pindah KTP

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pindah KTP:

  • Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
  • Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
  • Membawa surat keterangan pindah dari kelurahan.

Prosedur Pindah KTP

Proses pindah KTP secara umum dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

  1. Tahap pengajuan permohonan

Pada tahap ini, masyarakat perlu mengajukan permohonan pindah KTP ke kantor Dukcapil setempat. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk tahap ini adalah KTP, KK, surat keterangan pindah dari kelurahan, dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.

  1. Tahap pencetakan KTP baru

Setelah permohonan disetujui, Dinas Dukcapil akan mencetak KTP baru dengan alamat yang baru. Masyarakat dapat mengambil KTP baru setelah proses pencetakan selesai.

Biaya Pindah KTP

Proses pindah KTP tidak dikenakan biaya. Namun, masyarakat perlu membayar biaya pencetakan KTP baru, yaitu Rp 100.000 untuk KTP biasa dan Rp 150.000 untuk KTP elektronik.

Tips Pindah KTP

Untuk kelancaran proses pindah KTP, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Lakukan verifikasi data dengan cermat.
  • Datang ke kantor Dukcapil pada jam kerja.
  • Tunggu hingga proses pengurusan selesai.